Struktur Organisasi

Susunan perangkat pemerintahan Desa Borong Loe

Tata Kelola

Susunan Organisasi & Tata Kerja

Struktur Pemerintahan Desa Borong Loe disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dibantu oleh Perangkat Desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa

Sri Rahma Lilianti

Pemerintah Desa Borong Loe

Aparatur Pemerintah Desa

Perangkat pelaksana pemerintahan desa
Syahiruddin
Sekretaris Desa
Abd. Haris
Kasi Pemerintahan
R
Rahmawati
Kasi Kesejahteraan
Ika Yuli Handayani
Kasi Pelayanan
Silvia Rannu
Kaur Perencanaan
NS
Nur Syamsi
Kaur Umum dan Tata Usaha
A
Asniati
Kaur Keuangan
CL
Cantika Lestari Putri/Abd Karim
Kepala Dusun Baji Ati
IM
Imran Mile
Kepala Dusun Ujung Katinting
S
Syamsuddin
Kepala Dusun Bonto Marannu
I
Ikbal
Kepala Dusun Bonto Mate'ne
I
Ida
Kepala Dusun Pa'lingan
JS
Judding S/Halim
Kepala Dusun Salekoa
H
Haling
Kepala Dusun Paku-Pakua
A
Arfah
Kepala Dusun Bulo-Buloa
S
Suardi
Kepala Dusun Balla Borong
S
Suhardi/Shofyan
Kepala Dusun Lembang Loe

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
I
Indrawati
Ketua
A
Alamsyah
Wakil Ketua
J
Jusni
Sekretaris
M
Marawah
Anggota
M
Muliati
Anggota
HN
H. Nurung
Anggota
YE
Yunus Efendi
Anggota
MR
M. Ramli
Anggota
S
Syarifuddin
Anggota