Tata Kelola
Susunan Organisasi & Tata Kerja
Struktur Pemerintahan Desa Borong Loe disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dibantu oleh Perangkat Desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).